Pemilihan Umum serentak sekarang sudah memasuki masa tahapan Kampanye. Mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 hingga saat ini diwilayah kecamatan Campakamulya masih sepi yang melaksanakan Kampanye dari para Peserta pemilu, tetapi Alat Praga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye sudah banyak bersebaran di Zona yang sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur.
Pantauan awak media khususnya di Kecamatan Campakamulya saat mengunjungi kantor Sekertariat Panwaslu Kecamatan Campakamulya dalam Kegiatan Press Release Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Ketua Panwaslu Kecamatan Campakamulya menjelaskan hingga saat ini pelaksanaan Kampanye di Wilayah Kecamatan Campakamulya masih sepi. Baru ada empat (4) Peserta Pemilu dari Partai Politik yang melaksanakan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan peretemuan terbatas.
Tetapi untuk Alat Praga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye banyak yang sudah terpasang di Zona Pemasangan Alat Praga Kampanye yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur dan banyak juga Alat Praga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang sudah terpasang di luar Zona yang sudah ditentukan. Namun, alat praga tersebut kebanyakan di pasang sebelum adanya Zona dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur.
Sebaran APK di Wilayah Kecamatan Campakamulya terdiri dari Sepanduk, Umbul-umbul, Baliho, Pamplet dan Stiker :
Di dalam Zona
1. DPR RI 7
2. DPRD Provinsi berjumlah 5
3. DPRD Kabupaten 9
4. Capres dan Cawpres 2
Jumlah 23
Di luar Zona
1. DPR RI 97
2. DPRD Provinsi 309
3. DPRD Kabupaten 50
4. Capres dan Cawapres 50
Jumlah 566
Kami jajaran Panwaslu Kecamatan Campakamulya beserta Panwaslu Kelurahan/desa se Kecamatan Campakamulya setiap harinya selalu berkeliling untuk memantau apakah di wilayah Kecamatan Campakamulya ada yang berkampanye atau ada yang menyebar dan memasang bahan kampanye untuk memastikan bahwa kampanye dan pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Kami juga selalu berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, Tim Sukses Maupun simpatisan yang ada diwilayah Kecamatan Campakamulya untuk mengetahui jadwal mereka berkampanye dan memberikan masukan-masukan agar kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dan setiap harinya kami selalu melaporkan seluruh kegiatan pengawasan tahapan kampanye kepada Bawaslu kabupaten Cianjur.
Di setiap harinya juga kami terus berkoordinasi bersama pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Campaka karena memang aturannya yang mau berkampanye itu Calon Legislatif atau bersosialisasi seharusnya itu harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, KPU, atau Bawaslu, seperti tatap muka atau pertemuan terbatas maupun pertemuan umum atau rapat umum. (Jum’at, 15/12/2023.)
0 komentar:
Post a Comment
Mohon Untuk Tidak Memberikan SPAM
Marilah kita jalin Blogger yang bijak dan santun