Home » , » PRESS RELEASE PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE PEMILU 2024

PRESS RELEASE PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE PEMILU 2024

Pemilihan Umum serentak sekarang sudah memasuki masa tahapan Kampanye. Mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 hingga saat ini diwilayah kecamatan Campakamulya masih sepi yang melaksanakan Kampanye dari para Peserta pemilu, tetapi Alat Praga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye sudah banyak bersebaran di Zona dan di Luar Zona yang sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur.



Pantauan awak media khususnya di Kecamatan Campakamulya saat mengunjungi kantor Sekertariat Panwaslu Kecamatan Campakamulya dalam Kegiatan Press Release Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Ketua Panwaslu Kecamatan Campakamulya menjelaskan hingga saat ini pelaksanaan Kampanye di Wilayah Kecamatan Campakamulya sudah ada 25 (dua puluh lima) Peserta Pemilu dari Partai Politik yang melaksanakan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka, peretemuan terbatas, dan belusukan.

Tetapi untuk Alat Praga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye banyak yang sudah terpasang di Zona Pemasangan Alat Praga Kampanye yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 582 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga kampanye di Kabupaten Cianjur pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 dan banyak juga Alat Praga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang terpasang di luar Zona yang sudah ditentukan.

Sebaran APK di Wilayah Kecamatan Campakamulya terdiri dari Sepanduk, Umbul-umbul, baliho dan Bendera. Sedangkan untuk Baham Kampanye terdiri dari Kalender, stiker, specimen Surat Suara, tas kecil, centong nasi, kerudung, sendal jepit, kaos, gantungan kunci, bola volley dan tasbih. Adapun jumlah APK (Alat Peraga Kampanye) yang tersebar diwilayah Kecamatan Campakamulya baik itu yang seuai Zona atuapun tidak sesuai zona berjumlah 673 (enam ratus tujuh puluh tiga). Selanjutnya untuk APK yang melanggar diantaranya yang dipaku dipohon, melintang jalan, di pasang pada tiang listrik dan yang mengganggu ketertiban umum diturunkan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan di damping oleh Panwaslu Kecamatan Campkamaulya selama Masa Kampanye berjumlah 95 (sembilan puluh lima).

Ketua Panwaslu Kecamatan Campakamulya Mustopa Kamal menjelaskan Kami jajaran Panwaslu Kecamatan Campakamulya beserta Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Campakamulya setiap harinya selalu berkeliling untuk memantau apakah di wilayah Kecamatan Campakamulya ada yang berkampanye atau ada yang menyebar dan memasang bahan kampanye untuk memastikan bahwa kampanye dan pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

Kami juga selalu berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, Tim Sukses Maupun simpatisan yang ada diwilayah Kecamatan Campakamulya untuk mengetahui jadwal mereka berkampanye dan memberikan masukan-masukan agar kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan setiap harinya kami selalu melaporkan seluruh kegiatan pengawasan tahapan kampanye kepada Bawaslu kabupaten Cianjur.
Di setiap harinya juga kami terus berkoordinasi bersama pihak kepolisian  dalam hal ini Polsek Campaka karena memang aturannya yang mau berkampanye itu Calon Legislatif atau bersosialisasi seharusnya itu harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, KPU, atau Bawaslu, seperti tatap muka atau pertemuan terbatas maupun  pertemuan umum atau rapat umum. (Senin, 05/02/2024).

Bagikan :

0 komentar:

Post a Comment

Mohon Untuk Tidak Memberikan SPAM
Marilah kita jalin Blogger yang bijak dan santun

CAMAT CAMPAKAMULYA