Pemilihan Umum serentak sekarang sudah memasuki masa tahapan Kampanye. Mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 hingga saat ini diwilayah kecamatan Campakamulya masih sepi yang melaksanakan Kampanye dari para Peserta pemilu, tetapi Alat Praga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye sudah banyak bersebaran di Zona dan di Luar Zona yang sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur.
Pantauan awak media khususnya di Kecamatan Campakamulya saat mengunjungi kantor Sekertariat Panwaslu Kecamatan Campakamulya dalam Kegiatan Press Release Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Ketua Panwaslu Kecamatan Campakamulya menjelaskan hingga saat ini pelaksanaan Kampanye di Wilayah Kecamatan Campakamulya sudah ada 25 (dua puluh lima) Peserta Pemilu dari Partai Politik yang melaksanakan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka, peretemuan terbatas, dan belusukan.
Tetapi untuk Alat Praga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye banyak yang sudah terpasang di Zona Pemasangan Alat Praga Kampanye yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 582 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga kampanye di Kabupaten Cianjur pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 dan banyak juga Alat Praga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang terpasang di luar Zona yang sudah ditentukan.
Sebaran APK di Wilayah Kecamatan Campakamulya terdiri dari Sepanduk, Umbul-umbul, baliho dan Bendera. Sedangkan untuk Baham Kampanye terdiri dari Kalender, stiker, specimen Surat Suara, tas kecil, centong nasi, kerudung, sendal jepit, kaos, gantungan kunci, bola volley dan tasbih. Adapun jumlah APK (Alat Peraga Kampanye) yang tersebar diwilayah Kecamatan Campakamulya baik itu yang seuai Zona atuapun tidak sesuai zona berjumlah 673 (enam ratus tujuh puluh tiga). Selanjutnya untuk APK yang melanggar diantaranya yang dipaku dipohon, melintang jalan, di pasang pada tiang listrik dan yang mengganggu ketertiban umum diturunkan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan di damping oleh Panwaslu Kecamatan Campkamaulya selama Masa Kampanye berjumlah 95 (sembilan puluh lima).
0 komentar:
Post a Comment
Mohon Untuk Tidak Memberikan SPAM
Marilah kita jalin Blogger yang bijak dan santun